Politik Srategi nasional
PENGERTIAN POLITIK
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai".
"Politeai" berasal dari kata "polis"
yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai"
yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris
yang berbeda yaitu :
1. Dalam kepentingan umum
(Politic) : suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara
dan alt yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan
yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan
untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan
(Policy) : penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki.
Politik secara umum
adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari system tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan
(power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk
membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini.
Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun
paksaan (coercion). Tanpa adanya unsure paksaan maka
kebijaksanaan hanya perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK
Dari uraian tersebut
diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1. Negara adalah suatu organisasi
dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya.
2. Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok
lain sesuai dengan keinginannya.
3. Pengambilan keputusan
politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum,keputusan yang diambil
menyangkut sektor public dari suatu Negara.
4. Kebijakan umum adalah suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara mencapai.
5. Distribusi adalah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat . Nilai adalah suatu yang
diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil.
Kata strategi berasal
dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang
berarti "the art of general" atau seni seorang panglima
yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat pertempuran bahwa startegi untuk adalah memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni
dan ilmu yang menggunakan dan engembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi,
politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Pengertian strategi secara umum dan khusus sebagai berikut:
- Pengertian Umum
Strategi adalah proses
penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang
organisasi, disertai penyusunan suatucara atau upaya bagaimana agar tujuan
tersebut dapat dicapai.
- Pengertian khusus
Strategi merupakan
tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan
terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang
diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir
selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang
terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola
konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies).
Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.
TINGKAT PENENTU KEBIJAKAN DALAM STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
- Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
- Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Penentu Kebijakan Umum
- Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya dapat
berbentuk :
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5(2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus
merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah
sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan
kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan
Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan
pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam
bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.
Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan
Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderal dalam masing-masing sector
atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan
di daerah dikenal dua macam:
- Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
- Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Perumusan Strategi
Perumusan strategi
merupakan proses penyusunan langkah-langkah ke depan yang dimaksudkan untuk
membangun visi dan misi organisasi, menetapkan tujuan strategis dan keuangan
perusahaan, serta merancang strategi untuk mencapai tujuan tersebut dalam
rangka menyediakan customer value terbaik.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan perusahaan dalam merumuskan strategi,
yaitu:
1. Mengidentifikasi
lingkungan yang akan dimasuki oleh perusahaan di masa depan dan menentukan misi
perusahaan untuk mencapai visi yang dicita-citakan dalam lingkungan tersebut.
2. Melakukan analisis
lingkungan internal dan eksternal untuk mengukur kekuatan dan kelemahan serta
peluang dan ancaman yang akan dihadapi oleh perusahaan dalam menjalankan
misinya.
3. Merumuskan faktor-faktor
ukuran keberhasilan (key success factors) dari strategi-strategi yang
dirancang berdasarkan analisis sebelumnya.
4. Menentukan tujuan dan
target terukur, mengevaluasi berbagai alternatif strategi dengan
mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki dan kondisi eksternal yang dihadapi
5. Memilih strategi yang
paling sesuai untuk mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang. (Hariadi,
2005).
Sumber : - Wikipedia.org
- PT. Gramedia Pustaka Utama
Jakarta,2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar