KEWARGANEGARAAN
1.Negara
Pengertian:
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang
Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara
memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling
dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan
bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh
warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang
tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan
zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang
akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang
yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern,
orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof.
Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka
yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini
terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini
terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu
perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini
terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga
penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
2.Teori
terbentuknya negara
Teori
tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi,
yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (2) teori yang bersifat
evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori
yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
3.Proses
terbentuknya negara
1. Terjadinya negara secara primer
Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.
Contoh Negara :
- Inggris
- Belanda
2. Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.
Contoh Negara
- Indonesia
- Timor Timur
- Palestina
Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.
Contoh Negara :
- Inggris
- Belanda
2. Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.
Contoh Negara
- Indonesia
- Timor Timur
- Palestina
http://warungsunny.blogspot.com/2009/08/proses-terjadinya-negara.html
Proses Terbentuknya Negara
Indonesia
Republik Indonesia
disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi
garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara
Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar
di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga
sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa
pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia
dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi
bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih
langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di
Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di
Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan
wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekargaman hayati terbesar kedua di dunia.
Etimologi
Kata "Indonesia" berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "Hindia" dan kata dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk "Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu". Murid dari Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan India. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië); Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860 dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda).
Kata "Indonesia" berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "Hindia" dan kata dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk "Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu". Murid dari Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan India. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië); Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860 dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda).
Sejak tahun
1900, nama Indonesia menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar
Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi
politik. Adolf Bastian dari Universitas Berlin memasyarakatkan nama ini melalui
buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipels, 1884–1894. Pelajar
Indonesia pertama yang menggunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar
Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama
Indonesisch Pers Bureau di tahun 1913
Sejarah
Peninggalan fosil-fosil Homo erectus, yang oleh antropolog juga dijuluki "Manusia Jawa", menimbulkan dugaan bahwa kepulauan Indonesia telah mulai berpenghuni pada antara dua juta sampai 500.000 tahun yang lalu.[10] Bangsa Austronesia, yang membentuk mayoritas penduduk pada saat ini, bermigrasi ke Asia Tenggara dari Taiwan. Mereka tiba di sekitar 2000 SM, dan menyebabkan bangsa Melanesia yang telah ada lebih dahulu di sana terdesak ke wilayah-wilayah yang jauh di timur kepulauan. Kondisi tempat yang ideal bagi pertanian, dan penguasaan atas cara bercocok tanam padi setidaknya sejak abad ke-8 SM, menyebabkan banyak perkampungan, kota, dan kerajaan-kerajaan kecil tumbuh berkembang dengan baik pada abad pertama masehi. Selain itu, Indonesia yang terletak di jalur perdagangan laut internasional dan antar pulau, telah menjadi jalur pelayaran antara India dan Cina selama beberapa abad. Sejarah Indonesia selanjutnya mengalami banyak sekali pengaruh dari kegiatan perdagangan tersebut.
Peninggalan fosil-fosil Homo erectus, yang oleh antropolog juga dijuluki "Manusia Jawa", menimbulkan dugaan bahwa kepulauan Indonesia telah mulai berpenghuni pada antara dua juta sampai 500.000 tahun yang lalu.[10] Bangsa Austronesia, yang membentuk mayoritas penduduk pada saat ini, bermigrasi ke Asia Tenggara dari Taiwan. Mereka tiba di sekitar 2000 SM, dan menyebabkan bangsa Melanesia yang telah ada lebih dahulu di sana terdesak ke wilayah-wilayah yang jauh di timur kepulauan. Kondisi tempat yang ideal bagi pertanian, dan penguasaan atas cara bercocok tanam padi setidaknya sejak abad ke-8 SM, menyebabkan banyak perkampungan, kota, dan kerajaan-kerajaan kecil tumbuh berkembang dengan baik pada abad pertama masehi. Selain itu, Indonesia yang terletak di jalur perdagangan laut internasional dan antar pulau, telah menjadi jalur pelayaran antara India dan Cina selama beberapa abad. Sejarah Indonesia selanjutnya mengalami banyak sekali pengaruh dari kegiatan perdagangan tersebut.
Politik dan
Pemerintahan
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Kebudayaan dan WarisanIndonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Indonesia memiliki sekitar 300 kelompok etnis, tiap etnis memiliki warisan budaya yang berkembang selama berabad-abad, dipengaruhi oleh kebudayaan India, Arab, Cina, Eropa, dan termasuk kebudayaan sendiri yaitu Melayu. Contohnya tarian Jawa dan Bali tradisional memiliki aspek budaya dan mitologi Hindu, seperti wayang kulit yang menampilkan kisah-kisah tentang kejadian mitologis Hindu Ramayana dan Baratayuda. Banyak juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya dapat ditemukan di daerah Sumatera seperti tari Ratéb Meuseukat dan tari Seudati dari Aceh.
Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari pelbagai daerah seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam acara-acara tertentu yaitu perhelatan, pentas seni, dan lain-lain.
Di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan batik. Beberapa daerah yang terkenal akan industri batik meliputi Yogyakarta, Surakarta, Cirebon, Pandeglang, Garut, Tasikmalaya dan juga Pekalongan. Kerajinan batik ini pun diklaim oleh negara lain dengan industri batiknya. Busana asli Indonesia dari Sabang sampai Merauke lainnya dapat dikenali dari ciri-cirinya yang dikenakan di setiap daerah antara lain baju kurung dengan songketnya dari Sumatera Barat (Minangkabau), kain ulos dari Sumatra Utara (Batak), busana kebaya, busana khas Dayak di Kalimantan, baju bodo dari Sulawesi Selatan, busana berkoteka dari Papua dan sebagainya.
4.Unsur-unsur
negara
Unsur-Unsur Dasar Terbentuknya Negara…
Sebagai sebuah
organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi
apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang
bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif
maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan
unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara. Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral. |
Rakyat adalah semua orang yang
menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.
Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok
orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah
jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk
membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat
ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara
India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan
juta penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA |
2.2. Wilayah
Wilayah
merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh
manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati
secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara.
Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara
permanen. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi
dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka
merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut. 2.2.1. Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah aratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain. 2.2.2. Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-natas wilayah laut adalah sebagai berikut. • Batas laut teritorial, ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal. • Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar. • Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja. 2.2.3. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. |
2.3. Pemerintahan yang Berdaula
Pemerintahan yang berdaulat adalah
pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu
negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah. Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu: 2.3.1. Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. 2.3.2. Sistem Pemerintahan Presidensiil Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri). Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu: • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. • Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif. • Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. 2.3.3. Sistem Pemerintahan Campuran Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem pemerintahan. |
2.4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan
suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan
menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu negara baru.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949. Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. 2.4.1. Pengakuan Secara de Facto Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi menjadi dua, yatiu: • Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan. • Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya. 2.4.2. Pengakuan Secara de Jure Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut: • Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil. • Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. |
5.Bentuk - bentuk negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia,
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada
ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya
memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara
kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu
kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
·
Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
·
Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa
Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
Adanya kesederhanaan hukum.
Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat
digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak
dapat diselesaikan dengan segera.
Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi
daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak
diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus
sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya
didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah
tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah
berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal
18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi
dan situasi masing–masing.
Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi
daerahnya.
Pembangunan di daerah akan berkembang.
Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk
dipelajari.
Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan
pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan
kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang
berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan
pengadilan.
Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian
diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet
sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS
1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat
:
Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.
Bentuk Kenegaraan :
Disamping bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :
1. Serikat Negara (Konfederasi).
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik
kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian
untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan
politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah
merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara
anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara
internasional. Contoh konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang
prinsipil yaitu
No
|
Konfederasi
|
Negara Serikat
|
1.
2.
3.
|
Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota.
Keputusan yang diambil konfe-derasi tidak dapat langsung mengikat kepada
warga negara dari negara–negara anggota.
Negara–negara anggota dapat me- misahkan diri.
Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian.
Tidak ada negara diatas negara.
|
Kedaulatan ada pada negara federal.
Keputusan yang diambil pemerin tah federal dapat langsung mengikat kepada
warga negara dari negara–negara bagian.
Negara–negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat.
Hubungan antar negara bagian diatur dengan UUD
Terdapat negara dalam negara.
|
2. Koloni.
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Daerah–daerah mandat dahulu.
Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang
dunia II.
Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerintahannya
kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee
dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi
manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :
Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
4. Mandat.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :
Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara
kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg
(1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki
kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang
dibentuk melalui perjanjian.
7. Protektorat.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama,
wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau
beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
1.Hak Warga Negara
Indonesia
adalah negara hukum. Oleh sebab itu semua hal yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, bukan
berarti warga negara Indonesia tidak mempunyai hak untuk ikut mengatur
dan membangun negara ini. Yang dimaksud warga negara disini menurut
pasal 26 ayat 1 UUD 1945 adalah "Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Hak
warga negara Indonesia ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia,
tanpa terkecuali. Semua hak ini tercantum di UUD 1945, khususnya pasal
26, 27 dan 28A-28J. Hak-hak warga negara tersebut antara lain:
- Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Setiap warga berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara, khususnya anak-anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap warga negara mempunyai hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
- Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- Setiap warga negara berhak untuk untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari orang lain.
- Setiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hunungan kerja.
2.KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dimana
ada hak pasti ada kewajiban. Begitu pula dengan warga negara. Mereka
juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan begitu akan
terjalin timbal-balik antara negara dan warga negaranya sehingga tujuan
bersama suatu negara akan tercapai.
Berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksankan oleh warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 :
Berikut ini adalah beberapa kewajiban yang harus dilaksankan oleh warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 :
- Segala warga negara wajib menjujung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
- Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang laindalam tertib kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
- Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan, moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umumdalam suatu masyarakat demokratis.
3. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Hak
dan kewajiban harus lah seimbang. Sering kali orang terlalu sibuk
menuntut hal-hal yang menurut mereka adalah hak mereka sebagai warga
negara dan mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga
negara. Berikut ini adalah kewajiban warga negara, antara lain:
1. Melaksanakan aturan hukum
2. Menghargai orang lain
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melaksanakan tugas-tugasnya
5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi pengadilan
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
Tanggung Jawab Warga Negara
· Mewujudkan kepentingan nasional
· Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
· Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
· Memelihara dan memperbaiki domokrasi
4. PERAN WARGA NEGARA
Ø
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga
negaraØ Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ø Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
Ø Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
Ø Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
Ø Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
Ø Menciptakan kerukunan umat beragama
Ø Ikut serta memajukan pendidikan nasional
Ø Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
Ø Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
Ø Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
Ø Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
SUMBER:
GOGLE
WIKIPEDIA
KASKUS
Abdulkarim, Aim. 2008. LKS Pendidikan
Kewarganegaraan SMA-SMK untuk Kelas X Semester I. Bandung: Gema Ilmu.
Rofi, Aang Witarsa. 2007. Pendidikan Kewrganegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas X. Bogor: Regina. Sujiyanto dkk. Praktik Belajar Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Bekasi: Ganesa Exact. http://fauzzzblog.wordpress.com/2008...tuknya-negara/
KaskusAd - Create an KasAD / Buat Iklan KasAD
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar